Sunday, March 2, 2008

Keutamaan Sholat Berjamaah N Bilamana Meninggalkannya

Banyak dari kita yang meremehkan shalat berjamaah. Oleh karenanya, melalui
tulisan ini akan coba kami jelaskan mengenai hukum-hukum tentang wajibnya
shalat berjama'ah, karena sebenarnya masalah ini adalah masalah yang teramat
penting.

Allah SWT banyak menyebut kata "shalat" dalam Al Qur'anul Karim. Ini
menandakan begitu penting perkara ini. Allah SWT berfirman :


*"Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang
rukuk."(Al Baqarah : 43)

*

Ayat mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. Dan dalam
surat An- Nisa' Allah berfirman yang artinya :


*"Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu
hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari
mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila
mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serekat), maka
hendaklah mereka dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah
datang golongan kedua yang belum shalat, lalu bershalatlah mereka denganmu ,
dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata…" (An Nisa' 102)
*
Pada ayat diatas Allah mewajibkan shalat berjamaah bagi kaum muslimin dalam
keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai ?!. Telah disebutkan
diatas bahwa *"..dan hendaklah datang segolongan kedua yang belum shalat,
lalu bershalatlah bersamamu…"*. Ini adalah dalil bahwa shalat berjamaah
adalah fardhu 'ain, bukan fardu kifayah, ataupun sunnah. Jika hukumnya
fardhu kifayah, pastilah gugur kewajiban berjamaah bagi kelompok kedua
karena penunaian kelompok pertama. Dan jika hukumnya adalah sunnah, pastilah
alasan yang paling utama adalah karena takut.

Dan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata: *"Seorang
laki-laki buta datang kepada Nabi dan berkata: "Wahai Rasulullah, aku tidak
mempunyai penuntun yang akan menuntunku ke Masjid. " Ma-ka dia minta
keringanan untuk shalat dirumah, maka diberi keringanan. Lalu ia pergi,
Beliau memanggilnya seraya berkata: "Apakah kamu mendengar adzan ? Ya,
jawabnya. Nabi berkata :"Kalau begitu penuhilah (hadirilah)!"*

Didalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam tidak memberikan
keringanan kepada Abdullah bin Ummi Maktum radhiyallahu 'anhu untuk shalat
dirumahnya (tidak berjamaah) kendati ada alasan, diantaranya:

Keadaan beliau buta.

Tidak adanya penuntun ke Masjid.

Jauh rumahnya dari Masjid.

Adanya pohon-pohon kurma dan lain-lain yang ada diantara rumah beliau dan
Masjid.

Adanya binatang buas di Madinah.

Tua umurnya dan telah lemah tulang-tulangnya.

Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi
wassallam telah bersabda : *"Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk
mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seorang untuk menjadi imam dan
shalat bersama. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa
seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah,
dan aku bakar rumah-rumah mereka." (Al Bukhari-Muslim)
*
Hadits diatas telah menjelaskan bahwa tekad Rasulullah shallallahu 'alaihi
wassallam untuk membakar rumah-rumah disebabkan mereka tidak keluar untuk
shalat berjamaah di masjid. Dan masih banyak lagi hadits yang menerangkan
peringatan keras Rasulullah terhadap orang-orang yang tidak hadir ke masjid
untuk berjamaah bukan semata-mata karena mereka meninggalkan shalat, bahkan
mereka shalat di rumah-rumah mereka.

Ibnu Hajar berkata : *"Hadits ini telah menerangkan bahwa shalat berjamaah
adalah fardhu 'ain, karena kalau shalat berjamaah itu hanya sunnah saja,
Rasulullah tidak akan berbuat keras terhadap orang-orang yang
meninggalkannya, dan kalau fardhu kifayah pastilah telah cukup dengan
pekerjaan beliau dan yang bersama beliau."
*
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu berkata : *"Engkau telah melihat
kami, tidak seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang
MUNAFIK yang diketahui nifaknya atau seseorang yang sakit, bahkan seorang
yang sakitpun berjalan (dengan dipapah) antara dua orang untuk mendatangi
shalat (shalat berjamaah di masjid). "Beliau menegaskan : "Rasulullah
shallallahu 'alaihi wassallam mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan
salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid (shalat yang dikerjakan
di masjid)." (Shahih Muslim)*

Ibnu Mas'ud juga mengatakan : *"Barang siapa mau bertemu dengan Allah SWT di
hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah memelihara semua
shalat yang diserukan-Nya. Allah SWT telah menetapkan jalan-jalan hidayah
kepada para Nabi dan shalat termasuk salah satu jalan hidayah. Jika kalian
shalat dirumah maka kalian telah meninggalkan sunnah Nabi kalian, dan kalian
akan sesat. Setiap Lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju masjid,
maka Allah SWT menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu
derajat, dan menghapus satu kejahatannya. Engkau telah melihat dikalangan
kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat (berjamaah), kecuali orang
munafik yang sudah nyata nifaknya. Pernah ada seorang lelaki hadir dengan
dituntun antara dua orang untuk didirikan shaf."*

Ibnu Mas'ud, Abdullah bin Abbas dan Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhum
berkata : *"Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian dia tidak
mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya."

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib berkata : "Tidak ada tetangga masjid
kecuali shalat di masjid." Ketika ditanyakan kepada beliau : "Siapa tetangga
masjid ?" Beliau menjawab : "Siapa saja yang mendengar panggilan adzan."
Kemudian kata beliau : "Barangsiapa mendengar panggilan adzan dan dia tidak
mendatanginya maka tidak ada shalat baginya, kecuali dia mempunyai udzur."
*
Meningggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk
meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan
shalat adalah kekufuran, dan keluar dari islam. Ini berdasar pada sabda Nabi
: *"Batas antara seseorang dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan
shalat." (HR. Muslim). "Janji yang membatasi antara kita dan orang-orang
kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya, maka ia kafir."*

Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat
sesuai dengan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakan secara berjamaah di
rumah-rumah Allah. Setiap muslim wajib taat kepada Allah dan rasul-Nya,
serta takut akan murka dan siksanya.

Tidak bisa dipungkiri shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta
kemaslahatan. Hikmah yang tampak adalah :

Akan timbul diantara sesama muslim akan saling mengenal dan saling membantu
dalam kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan
kesabaran.



Saling memberi dorongan kepada orang lain yang meninggalkannya, dan memberi
pengajaran kepada yang tidak tahu.

Menumbuhkan rasa tidak suka / membenci kemunafikan.

Memperlihatkan syiar-syiar Allah ditengah-tengah hamba-Nya.



Sarana dakwah lewat kata-kata dan perbuatan.

Hadits mengenai wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di
rumah Allah sangat banyak Oleh karena itu setiap mu-slim wajib
memperhatikan, dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib memberitahukan hal
ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman
seaqidah agar mereka melaksanakan perintah Allah SWT dan rasul-Nya dan agar
mereka takut terhadap larangan Allah dan rasul-Nya dan agar mereka
menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, diantaranya
malas mengerjakan shalat.

No comments: